KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Indramayu Supendi

Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua anak buahnya dan seorang pemberi suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2019, 03:38 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 03:38 WIB
Ekspresi Bupati Indramayu Supendi Saat Berompi Tahanan KPK
Bupati Indramayu, Supendi memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Indramayu Supendi, pada Kamis, 17 Oktober 2019. Penggeledahan berlanjut pada Jumat 18 Oktober 2019 di beberapa lokasi.

Selain rumah Supendi, tim KPK juga menggeledah lima lokasi lainnya, yakni kediaman Kadis PUPR Indramayu Omarsyah di Cirebon, rumah Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono di Cirebon, rumah tersangka Carsa AS, rumah mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, dan rumah saksi.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp 20 juta dari Rumah OMS (Omarsyah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Di hari yang sama, tim penyidik kembali meneruskan penggeledahan untuk mencari bukti lain kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Indramayu. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Indramayu Supendi, dan kantor Dinas PUPR Indramayu.

"Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suap Proyek di Dinas PUPR Indramayu

OTT Bupati Indramayu,Supendi
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil OTT Bupati Indramayu, Supendi di Jakarta, Selasa (15/10/2019). KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.

Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.

Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya