Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan vokasi atau pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu bertujuan agar para pekerja, bisa belajar kembali meningkatkan kemampuan maupun keahlian.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan program tersebut bakal meningkatkan sumber daya manusia. Hal itu sesuai dengan rancangan besar program pemerintah beberapa tahun mendatang.
Baca Juga
"BPJAMSOSTEK melalui Peraturan Menteri Keuangan, ditunjuk menjadi salah satu penyelenggara vokasi. Karena dinilai relevan dan erat dengan binis yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan stakeholder-nya adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Krishna, di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Mengenai BPJAMSOSTEK, lanjut Krishna program itu sebagai pilar penting untuk menjalankan vokasi. Yaitu melalui komunitas yang sudah terbentuk di lingkungan bisnis BPJAMSOSTEK.
"Jadi sekarang kita ada kesempatan ketika karyawan kena PHK, atau putus kontrak kerja, jangan putus asa. Kami menyiapkan modul dan kelas yang bisa diakses semua balai latihan kerja, pusat latihan kerja, dan training center yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Untuk belajar kembali, up skilling,reskilling, supaya kita bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha," kata Krishna.
Bicara BPJAMSOSTEK saat ini sudah ada tiga wilayah yang menerapkan hal itu. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Sekarang kami baru punya 12 modul, di beberapa titik wilayah termasuk di NTB, Balikpapan, dan Banten. Di kemudian hari, ini akan berkembang luas di setiap titik, di mana ada potensi mengembangkan peningkatan SDM kami," jelasnya.
Ia melanjutkan, beberapa modul pelatihan yang tersedia di vokasi BPJAMSOSTEK itu, antara lain Digital Kreatif (UI/UX dan pembuatan aplikasi), Basic Manufacture, Basic Hospitality, Sawing, dan Pariwisata.
Selain itu, ada pula mengenai Adiminstrasi Perkantoran, Operator Alat Berat, Operator Pesawat Angkat Angkut (Forklift), Kerja di ketinggian, Kelistrikan, Asisten Koki, Food and Baverage, Barista, Desain Grafis, dan lainnya.
Oleh karena itu, dengan jumlah 660.000 perusahaan, pihaknya mendata skill yang dibutuhkan perusahaan tersebut.
“Kami mendaftar kebutuhan jenis pelatihannya seperti apa. Sekarang antara supply dan demand match. Supaya mereka juga merasa dihargai. Sejak ter-PHK mereka terakomodasi dan diberikan bantuan oleh pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan dengan vokasi ini bisa bekerja kembali,” katanya.
Persyaratan
Bagi para pekerja yang tertarik, Krishna mengatakan untuk persyaratan menjadi peserta vokasi BPJAMSOSTEK tersebut sangat mudah. Pertama, peserta harus Warga Negara Indonesia (WNI), lalu telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).
Selain itu, kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar menjadi peserta vokasi.
"Lalu tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta vokasi, kemudian peserta saat mendaftarakan diri sebagai peserta pelatihan vokasi masimum berusia 40 tahun. Lalu, pelatihan vokasi hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta, dan bersedia mengikuti ketentuan pelatihan vokasi BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Keuntungan menjadi peserta vokasi BPJS ketenagakerjaan, ini menurut Krishna, akan mendapatkan pelatihan gratis hingga tersertifikasi.
Kemudian diberikan uang saku dan transport harian. Juga kesempatan kerja lebih besar karena LPK maupun BPJAMSOSTEK, akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.
"Peserta bisa mendaftarkan diri melalui alamat www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hanya saja sebelumnya diwajibkan peserta memiliki akun aplikasi BPJSTKU," jelas Krishna.
Sementara, untuk mitra Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) vokasi BPJAMSOSTEK sendiri, pihaknya tidak main-main. Pasalnya persyaratan ketat harus dipenuhi oleh para LPK.
"Salah satunya, lembaga pelatihan memiliki izin operasional, telah menyelenggarakan vokasi minimal enam bulan, dan mampu melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi bagi peserta pelatihan vokasi," jelasnya.
Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK (khusus LPK Swasta dan Korporasi), lalu memiliki minimal dua jenis modul, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.
"Untuk jumlah pesertanya, dari September kami baru mulai, sampai November sudah ada 300 pekerja yang menjadi peserta. Kami asumsikan sekarang terserap adalah 50 persen," jelas Krishna.
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan pola, agar perusahaan bisa mendata semua jenis pekerjaan dan jumlah peserta, yang dibutuhkan melalui BPJAMSOSTEK ini.
"Jadi kalau kami melakukan vokasi tidak sia-sia. Karena sudah tersedia informasi dan data dari pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan. Kebutuhan pekerjannya sesuai dengan skill-nya masing-masing," jelasnya.
(*)