Diklarifikasi BK DPRD DKI, William Tegaskan Tak Menyalahi Aturan Dewan

Soal cara mengkritisi, William berkeyakinan dirinya tidak menyalahi aturan apa pun.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2019, 13:06 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 13:06 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya. (Dok: PSI)
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya. (Dok: PSI)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD William Aditya Sarana usai memberikan klarifikasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Klarifikasi tersebut berkaitan atas aduan LSM terhadap William yang dianggap melanggar kode etik anggota legislatif karena mengunggah pembahasan usulan anggaran di media sosial.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku secara detil telah menjelaskan alasannya mengunggah pembahasan anggaran ke media sosial, yaitu karena menuntut transparansi selama proses pembahasan anggaran berlangsung.

"Kami meng-upload itu ke media sosial dan sikap politik kami dari PSI memang ingin agar APBD rancangan dokumen itu di-upload di website, itu saja tujuan kami," ujar William di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Politikus muda itu tak ingin ambil pusing dengan proses yang sedang berjalan saat ini. Bahkan, kata dia, proses klarifikasi di Badan Kehormatan DPRD DKI berlangsung santai.

Dia juga mengklaim sejatinya seluruh fraksi di DPRD sepakat atas pentingnya sikap kritis terhadap roda pemerintahan daerah. Soal cara mengkritisi, William berkeyakinan dirinya tidak menyalahi aturan apa pun.

"Kalau saya tentunya berpikir bahwa saya serahkan semua kepada Badan Kehormatan, yang penting saya satu prinsip yang tidak bisa kami tolerir adalah transparansi anggaran," tandas dia.

Pemanggilan William ke BK DPRD DKI diawali atas laporan Ketua LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto. Dia melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.

Dia menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan menyebabkan kegaduhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menimbulkan Opini Negatif

Menurut Sugiyanto, anggota komisi A DPRD DKI tersebut melanggar kode etik dengan mengunggah usulan anggaran Pemprov DKI ke media sosial.

Padahal pengajuan anggaran seperti lem Aibon sebesar Rp 82 miliar hingga pulpen Rp 124 miliar dapat dibahas saat rapat komite berlangsung.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya