Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan alasannya melarang skuter listrik melintas di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Dia menyebut skuter listrik tersebut berbasis listrik dan bertolak belakang dengan tujuan dari penyelenggaraan CFD atau Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan
"Hanya tiga yang boleh di car free day jalan kaki, sepeda, dan seni budaya. Beda loh skuter ada mesinnya, kan enggak boleh," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2019).
Advertisement
Dengan adanya larangan di JPO, trotoar dan kawasan CFD, dia menyebut anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.
Selain itu, bila ingin melewati JPO, skuter litsrik harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.
"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alat Khusus JPO
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melarang skuter listrik menyebut scooter listrik dilarang melewati sejumlah area. Salah satunya yakni jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day, trotoar dan JPO," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Selain itu pihaknya telah bertemu dengan pemilik scooter listrik terkait adanya pengguna yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dia juga meminta agar dipasangkan alat khusus di JPO agar tidak ada pengguna yang melintas.
Advertisement