PDIP: Belum Ada Hal yang Hambat Ahok Masuk BUMN

Ia juga mengingatkan bahwa status mantan narapidana yang melekat pada Ahok bukan narapidana korupsi atau kriminal lain.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Nov 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 18:06 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ngevlog pertama kali usai bebas dari penjara. (Youtube: Panggil Saya BTP)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, tidak ada aturan yang bisa menghambat langkah politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bos salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eriko, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang menyebut pimpinan BUMN harus mempertimbangkan faktor integritas termasuk soal eks narapidana.

"Kalau saya lihatnya sampai saat ini belum ada hal-hal yang bisa menghambat ini (Ahok di BUMN),” kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Eriko yakin menteri BUMN Erick Thohir sudah memahami peraturan bahwa untuk menggandeng ke lembaga tersebut bukan sembarang orang.

”Karena kenapa? karena tentu Kementerian BUMN tidak sembarangan memberikan kesempatan itu, kalau tidak mempelajari aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa status mantan narapidana yang melekat pada Ahok bukan narapidana korupsi atau kriminal lain.

"Kalau boleh saya ingatkan bahwa Pak Ahok itu bukan napi berkaitan dengan korupsi atau keuangan, beliau kan berkaitan dengan persoalan masa lalu, agama ya, SARA begitu. Nah ini tentunya ada penjelasan lebih lanjut dari sektor hukumnya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ahok Punya Integritas

Pemilihan Ahok sebagai salah satu pimpinan BUMN dinilai PDIP sebuah kawajaran melihat integritas dan track record Ahok sebagai pemimpin daerah.

“Kami meyakini, seseorang yang memang baik, punya integritas tentu akan mendapatkan juga haknya, tentu akan dapatkan juga dia sudah dapatkan yang terbaik. Ini wajar diberi kesempatan," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya