Anak Bupati Majalengka Penembak Kontraktor Terancam Penjara 20 Tahun

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka INA melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2019, 12:34 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 12:34 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka INA yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka INA) 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2019).

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan anak Bupati Majalengka tersebut melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka INA, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Ditahan

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11/2019) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11/2019) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka INA memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya