Dewi Tanjung Dilaporkan Balik Terkait Penyerangan Novel Baswedan

Yasri Yudha melaporkan balik politikus PDIP Dewi Tanjung yang menuduh penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah rekayasa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2019, 15:38 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2019, 15:38 WIB
[Cek Fakta] Gambar Tangkapan Layar Foto Novel Baswedan
[Cek Fakta] Gambar Tangkapan Layar Foto Novel Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Tetangga rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yasri Yudha, melaporkan balik politikus PDIP Dewi Tanjung yang menuduh penyerangan terhadap Novel adalah rekayasa.

"Kira-kira masuk akal tidak? Cacat seumur hidup. Benar-benar menurut saya selaku warga, kenapa kok masih ada orang dengan tega menuding Novel," tutur Yasri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

Yasri menyatakan, dirinya merupakan salah satu warga yang menolong Novel sesaat usai insiden itu terjadi. Dia pun menggambarkan kondisi Novel pada 11 April 2017 tersebut.

"Kami bawa saat itu juga pertama kali menolong, tidak tega melihat, dan yang paling parah adalah mukanya bagaimana kondisi muka kondisi matanya saat itu," jelas dia.

Yasri pun heran Dewi Tanjung bisa sekenanya menuduh insiden tersebut merupakan sandiwara Novel. Terlebih, selama dua tahun pengusutan kasus Novel, berbagai bukti medis dan rekam jejak melalui CCTV hingga keterangan saksi di kepolisian menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni tindak kejahatan.

"Kok masih ada orang dengan teganya menuding Novel begitu. Jadi saya melaporkan DT ini," Yasri menandaskan.

Laporan Yasri diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7408/XI/2019. Dia melayangkan aduan dengan ditemani oleh perwakilan dari LBH Jakarta dan Kontras.

Dalam isi laporan, Dewi Tanjung diduga melanggar pidana terkait pengaduan palsu Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya