Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji ulang usulan evaluasi pelaksana pilkada langsung. Menurut Doli, evaluasi ini akan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau kita sepakat kemarin juga kementerian dalam negeri sepakat untuk melakukan evaluasi dulu, baru kita bisa mengambil kesimpulan mau ke mana," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dia menjelaskan, ada beberapa opsi yang muncul untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada langsung. Satu di antaranya pilkada diwakilkan kepada DPRD.
Advertisement
"Nanti kalau kita melakukan kajiannya secara serius, opsinya bisa banyak. Jadi kembali ke DPRD itu adalah salah satu opsi, banyak lagi opsi lain," ungkapnya.
"Maka ya yang melibatkan publik kalau bicara tentang pilkada langsung, ya kabupaten kota saja. Pemerintahan provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat kan enggak perlu. itu salah satu opsi," sambung dia.
Baca Juga
Ia menambahkan, DPR juga akan membahas RUU Sistem Bangunan Politik dalam hal itu Komisi II juga mempertimbangkan untuk melakukan omnibus law. Sebab, dalam RUU tersebut terdapat aturan pileg, pilpres, hingga pilkada.
"Tapi intinya adl bahwa kita ingin, dulu kan namanya lima UU paket politik. Ini akan kita coba sinkronkan semua. Apakah nanti jadi satu UU atau di-omnibus law-kan, atau tidak, tapi harus ada sinkronisasi antara. Ini nanti kalau abis partai politik, masuk ke UU MD3, itu kan rentetannya panjang," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jokowi Minta Pilkada Langsung
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap melalui mekanisme langsung yakni dipilih oleh rakyat. Jokowi menolak pilkada dikembalikan ke DPRD seperti era orde baru.
Pernyataan Jokowi ini disampaikan melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi wacana evaluasi pilkada langsung yang digaungkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998," kata Fadjroel melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2019).
Menurut Fadjroel, rencana evaluasi pilkada langsung hanya masuk wilayah teknis penyelenggaraan. Bukan pada sistem pemilihan langsung atau tak langsung.
"Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement