Eks Presdir Lippo Cikarang Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Meikarta

Bhartolomeus Toto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Nov 2019, 10:49 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 10:49 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bhartolomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"BTO (Bhartolomeus Toto) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Bhartolomeus Toto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Hingga kini Bhartolomeus Toto belum ditahan oleh lembaga antirasuah, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diduga Terima Uang Rp 900 Juta

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya