Anies Teken Pergub soal Jalur Sepeda

Besok Pergub tentang jalur sepeda mulai berlaku.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Nov 2019, 15:24 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2019, 15:24 WIB
Pembangunan Jalur Sepeda Jakarta
Kendaraan melintas di samping jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Anggaran pembangunan jalur sepeda semula Rp 4,4 miliar lalu ada penambahan dana Rp 69,2 miliar hingga total anggarannya menjadi Rp 73,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka pelanggar dan penerobos jalur sepeda akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan pada 20 November 2019. 

Dalam Pergub itu dijelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur sepeda yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.

Sementara itu, polisi siap menindaklanjuti Pergub soal jalur sepeda. Polisi bakal menilang pengendara yang melintas di jalur sepeda. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin 25 November 2019.

"Mulai besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tilang Mulai Berlaku

Bandel, Pengendara Motor Masih Melintas  di Jalur Sepeda
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yusri mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.

Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009

"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya