Gugatan UU KPK Tak Diterima Karena Salah Nomor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Majelis tak melanjutkan perkara penggugat salah penomoran Undang-Undang. Seharusnya UU Nomor 19 tahun 2019, tapi digugat nomor 16 tahun 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2019, 15:37 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 15:37 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh 18 mahasiswa.

Majelis tak melanjutkan perkara penggugat salah penomoran Undang-Undang. Seharusnya UU Nomor 19 tahun 2019, tapi digugat nomor 16 tahun 2019.

Zico Leonard Djagardo, kuasa pemohon, mengatakan, alasan salah memasukkan penomoran tersebut, lantaran dimajukan sidang perbaikannya. Awalnya perbaikan itu dijadwalkan tanggal 23 Oktober, kemudian jadi 14 Oktober 2019. Sedangkan penomoran dari pemerintah adalah tanggal 17 Oktober.

"Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website, JDIH, dokumen hukum punya pemerintah. UU terakhir dinomor itu nomor 15, kami memprediksi semoga (nomor) 16," kata Zico di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Saran Panitera

Dia pun menuturkan, mendapatkan saran dari panitera untuk memasukan perbaikan. Kemudian, nanti diperbaiki lagi.

"Panitera MK sudah bilang, enggak apa-apa, masukin berkas tanggal 14 nanti di tanggal 21 mas benerin saja. Tapi hakim menolak seperti sekarang putusan itu," tukasnya.

Sebelumnya, MK tak menerima uji materi karena permohonannya salah obyek atau Error in objecto. Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, putusan ini dibuat usai menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan, yang sesuai ketentuan yang ada.

Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.

Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Merupakan permohonan yang salah obyek atau Error in objecto," Enny menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya