Anggota Dewan Minta TGUPP Digaji Pakai Dana Operasional Gubernur Anies

Anggota DPRD DKI Jakarta juga meminta anggaran Rp 19,8 triliun untuk TGUPP dihapuskan saja.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Des 2019, 23:31 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 23:31 WIB
Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan
Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan.(Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fraksi di DPRD DKI mengkritik kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Mereka menilai tim tersebut tidak efektif.

Anggota Fraksi Golkar, Judistira Hermawan menilai, TGUPP hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikannya saat pembacaan dari pandangan fraksi terhadap RAPBD di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Karena itu, dia meminta evaluasi secara menyeluruh mengenai tugas dan fungsi TGUPP. Mulai dari anggaran sampai jumlah anggota.

"Yang menurut hemat kami jumlahnya terlalu banyak sehingga mengakibatkan tidak efektif dalam bekerja dan membebani APBD DKI Jakarta," kata Judistira.

Lalu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak berpendapat, kehadiran TGUPP dapat mempengaruhi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Dia juga meminta, anggaran untuk TGUPP dihapuskan saja.

"Dihapuskan (dari APBD) dan memakai dana operasional gubernur," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Rp 19,8 Triliun untuk TGUPP

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 mengajukan anggaran sebesar Rp 19,8 triliun untuk TGUPP.

Saat rapat bersama eksekutif dan legislatif, Komisi A DPRD merekomendasikan untuk mencoret anggaran TGUPP. Anggaran itu dapat dialihkan menggunakan dana operasional gubernur.

Kendati begitu, anggaran untuk TGUPP masih akan dibahas bersama dalam rapat bersama di RAPBD DKI 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya