Liputan6.com, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta menolak usulan Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta atas pengadaan tenda sementara senilai Rp 26 juta per unit. Penolakan itu karena komponen tersebut tidak termuat dalam e-katalog.
Kabid Perlindungan Dinsos DKI Tarmijo Damanik mengatakan, spesifikasi mengenai tenda senilai Rp 26 juta per unitnya sudah ada, hanya karena tidak termuat di e-katalog.
Baca Juga
Ia menjelaskan, usulan adanya tenda senilai Rp 26 juta itu setelah ada arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar kualitas tenda bagi para korban bencana kebakaran ataupun banjir harus layak.
Advertisement
"Supaya Dinas Sosial lakukan kajian tenda yang bagus, sehingga diundang produsen tenda, dikaji, sehingga didapat speknya, cuma karena enggak masuk ke e-katalog," kata Tarmijo saat rapat bersama Komisi E, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Ketua Komisi E Irman mengatakan pembahasan anggaran memang harus berlandaskan komponen yang tertera dalam e-katalog.
Iman kemudian menyarankan Dinsos membeli tenda senilai Rp 16 juta sebanyak 30 unit, sebagaimana jumlah kekurangan stok di Dinsos.
Tarmijo dan seluruh peserta rapat yang hadir setuju dengan saran tersebut.
"Kita setujui saja yang kurang stok dengan bajet Rp 16 juta," kata Irman sambil mengetuk palu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Spesifikasi Tenda
Dalam website apbd.jakarta.go.id, komponen kegiatan Dinas Sosial untuk pengadaan tenda pleton senilai Rp 16 juta per unit. Spesifikasi tenda tersebut berukuran 6 m x 14 m, kapasitas 40 orang, tenda terbuat dari bahan canvas terpal, tiang-tiang terbuat dari besi.
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement