Liputan6.com, Jakarta - Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang koruptor dihukum mati bila rakyat menghendaki.
Pernyataan soal hukuman mati bagi koruptor tersebut dilontarkan Jokowi saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Baca Juga
Pernyataan Jokowi ini muncul usai seorang siswa mengajukan pertanyaan kritis yang prihatin dengan merebaknya kasus korupsi di Indonesia.
Advertisement
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.
Presiden Jokowi pun memberikan jawaban. Ia menyatakan bahwa hukuman mati bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor bila ada masyarakat yang berkehendak.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Itu (hukuman mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," kata Jokowi.
Namun, benarkah hukuman mati efektif untuk mencegah korupsi?
Berikut beberapa kontroversi seputar wacana Jokowi buka peluang koruptor dihukum mati dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disambut Baik KPK
Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati koruptor disambut baik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menerangkan, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tinggal menunggu penerapan.
"Ya memang di dalam Undang-Undang sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucap Agus di Gedung KPK usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Agus menambahkan, menerapkan hukuman mati mempunyai syarat khusus seperti yang tercantum dalam UU Tipikor dimana tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? Kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Agus.
Sebelumnya, KPK pernah mengkaji Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor tentang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Advertisement
Ditolak PBB
Wacana Presiden Jokowi terkait hukuman mati bagi koruptor mendapat respon dari PBB dan Inggris. Keduanya sama-sama berharap wacana itu tidak dilaksanakan.
Collie F. Brown, Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk Indonesia menyebut, hukuman mati dianggap bukan hal yang efisien untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati tidak pernah mencegah kejahatan apapun. PBB sebagai organisasi tentunya menekan negara untuk menghilangkan hukuman mati," ujar Collie di Jakarta kepada Liputan6.com, Senin 9 Desember 2019.
Senada, perwakilan negara maju seperti Inggris juga berkata hukuman mati tidaklah efektif mencegah korupsi. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn pun berharap agar tindakan hukum mati tidak diteruskan.
"Posisi Inggris sama. Kami menentang hukuman mati, dan kami merekomendasikan Indonesia untuk terus melakukan moratorium de facto pada hukuman  mati," ujar Rob Fenn yang berharap hukuman mati tak masuk ke RUU KUHP.
"Jadi menambahkan kejahatan yang bisa dihukum mati adalah sebuah langkah mundur, itu dalam pandangan Inggris," jelasnya. Berdasarkan data Transparency International, Inggris merupakan contoh negara yang berhasil memberantas korupsi.Â
Ketika ditanya soal China sebagai contoh negara yang sering disebut berhasil menghukum mati koruptor, Collie Brown kembali menegaskan bahwa di negara manapun hukuman mati tidak efektif untuk mencegah korupsi.
"Kembali ke apa yang saya nyatakan, tak peduli negara mana, posisi PBB tetap sama (hukuman mati tak efektif)," kata Brown.
Sudah Diatur Undang-Undang
Jauh sebelum wacana Presiden Jokowi mencuat, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor diberikan apabila seseorang melakukan korupsi dana bencana alam.
"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin 9 Desember.
"Itu Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Tapi UU-nya sekarang kan ada, yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga," ucapnya.
Menurut Yasonna, penerapan hukuman mati bagi koruptor khususnya yang melakukan korupsi dana bencana alam harus dikaji mendalam. Jika nilainya besar, tidak ada ampun.
"Itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta, kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam 100 miliar, dia telan 25 miliar, wah itu sepertiga dihabisi sama dia. Ya itu lain cerita," jelas Yasonna.
Â
(Winda Nelfira)
Advertisement