Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati koruptor. Menurut Agus hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menuggu penerapan.
“Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? penerapannya saja kita lihat,” kata Agus usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakartam, Senin (9/12/2019).
Baca Juga
Agus menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
Advertisement
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja,” jelas Agus.
Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.
KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati
Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun mejawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat bekehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
Advertisement