KPK Gelar 87 Kali OTT Selama 4 Tahun

Komisioner KPK mengatakan OTT yang dilakukan pihaknya tidak pernah berhenti pada perkara pokok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2019, 13:28 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 13:28 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya selama empat tahun ini. Selama kepemimpinan Agus Rahardjo cs, KPK melakukan 87 kali operasi tangkap tangan (OTT).

"Kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, OTT yang dilakukan KPK tidak pernah berhenti pada perkara pokok. Pada perjalanan penyidikan, lembaga antirasuah selalu mendapatkan petunjuk ke dugaan perkara lain.

"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," jelas dia.

Kasus lainnya adalah OTT perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola hingga 11 anggota DPRD provinsi tersebut.

Kemudian pengembangan dari OTT dalam perkara KONI. Selain menguak dana korupsi yang mencapai Rp 7,4 miliar, KPK mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT," kata Saut di Gedung KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pentingnya OTT

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Baginya, jelas OTT dapat membongkar adanya persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin diungkap lewat metode penegakan hukum konvensional.

Sebab itu, OTT diyakini selalu bisa menjadi sumber petunjuk dalam mengungkap berbagai kasus yang hingga kini selalu terbukti di pengadilan.

"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," Saut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya