Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berpesan kepada Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah yang baru lainnya nanti agar tidak mudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 terhadap suatu kasus yang kini masih berjalan.
"Kasus yang belum selesai, harapan kami diteruskan dan jangan di SP3 kan dulu," tutur Laode saat konferensi pers Laporan Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga
Laode menyebut, beberapa kasus yang masih dalam proses penanganan KPK di empat tahun masa kerjanya ini memiliki perkembangan yang bagus.
Advertisement
"Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," jelas dia.
Laode mencontohkan sejumlah kasus besar seperti BLBI dan e-KTP. Diharapkan di masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK bisa mengungkap tuntas perkara tersebut.
"Jadi belum usai. BLBI juga belum selesai. Dirdik masih bekerja," Syarif menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Gelar 87 Kali OTT Selama 4 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya selama empat tahun ini. Selama kepemimpinan Agus Rahardjo cs, KPK melakukan 87 kali operasi tangkap tangan (OTT).
"Kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, OTT yang dilakukan KPK tidak pernah berhenti pada perkara pokok. Pada perjalanan penyidikan, lembaga antirasuah selalu mendapatkan petunjuk ke dugaan perkara lain.
"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," jelas dia.
Kasus lainnya adalah OTT perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola hingga 11 anggota DPRD provinsi tersebut.
Kemudian pengembangan dari OTT dalam perkara KONI. Selain menguak dana korupsi yang mencapai Rp 7,4 miliar, KPK mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT," kata Saut di Gedung KPK.
Advertisement