Istri di Jakut Aniaya Suami Stroke dan Kirim Video Pemukulannya ke Kerabat

Video penganiayaan tersebut juga viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2019, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 08:15 WIB
Pemilik Warung Kopi Polisikan Pelanggannya, Aniaya Hingga Jari Putus
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita memukul penderita stroke menggunakan tongkat jalan viral di media sosial. Penganiayaan yang didiuga dilakukan istri kepada suami itu terjadi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi membenarkan insiden penganiayaan tersebut. korban diketahui berinisial HT, sedangan sang isteri yang merupakan pelaku berinisial MFJ. Dalam video tersebut, sang isteri terlihat berulang kali memukul suaminya yang tak berdaya menggunakan tongkat jalan.

"Kejadiannya tanggal 11 Desember 2019," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

Hal tersebut terungkap, ketika salah satu keluarga berinisial J dikirimi video detik-detik HT dipukuli oleh MFJ. Saat itu, J menerima kiriman video itu dari MFJ melalui media sosial WhatsApp. Mengetahui hal itu, J langsung melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan penganiayaan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan HT sudah dalam kondisi luka robek pada bagian pipi sebelah kiri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Gangguan Jiwa

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini, pelaku sedang menjalani diperiksa kejiwaannya.

Pemeriksaan terhadap pelaku itu juga untuk memastikan apakah bakal dilanjut apa tidak kasus tersebut. Kendati demikian, ia tak bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Karena, pihaknya masih menunggu hasil dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

"Diduga istri ada gangguan jiwa dan sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Grogol, selama dua minggu," ujar Mustakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya