Liputan6.com, Jakarta - Komjen Firli Bahuri didesak mundur dari kepolisian oleh Istana. Desakan dari Istana tersebut lantaran Firli kini mengemban amanah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, Firli masih menjadi anggota polisi aktif.
"Masih. Masih jadi polisi," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Argo menyebut, untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya. "Enggaklah, itu kan semuanya ada aturannya," kata Argo.
Baca Juga
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2019.
Dalam Pasal 29 UU KPK berbunyi pimpinan KPK harus, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.