Tak Akan Gandeng KPK, Kejagung Akan Tangani Sendiri Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang ditangani Kejagung sudah naik ke tahap penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Des 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 15:30 WIB
Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Burhanuddin memastikan, pihaknya belum membutuhkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.

"Sampai saat ini, saya belum mendengar kami (Kejaksaan Agung) akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan, ya," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat (27/12/2019).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Burhanuddin menegaskan, 10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sinyal Pemerintah

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun rapat kal ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis beasurance nasabah Jiwasraya.

Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Menteri Sri Mulyani menekankan apabila ditemui unsur pelanggaran hukum maka pihaknya tak segan-segan meminta penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan undang-undang.

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," kata Sri Mulyani, Senin, 16 Desember 2019.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberikan sinyal jelas dan tegas kepada seluruh jajaran direksi Jiwasraya apabila memang melakukan pelanggaran.

"Intinya pemerintah dan DPR akan bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya