Lakpesdam PBNU Siap Kawal Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Idris menjelaskan, PBNU secara penuh mendukung kehadiran produk tembakau alternatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2019, 15:07 WIB
Diterbitkan 31 Des 2019, 15:07 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto menyatakan akan menampung masukan para pemangku kepentingan sebelum berkomentar lebih jauh soal bahaya rokok elektrik untuk kesehatan. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik sikap Menkes yang mau mendengarkan masukan tersebut.

Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia yang dapat membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risikonya dibandingkan rokok. Produk tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan serta mendukung keberlangsungan pendapatan petani tembakau di masa mendatang.

"Pemerintah harus melindungi petani tembakau lokal melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur persoalan ini. Jangan langsung melarang atau bahkan sampai menghancurkan petani lokal, terutama kalangan nahdliyin. Lakpesdam siap mengawal regulasi terkait ini," kata Tim Penulis Lakpesdam PBNU Idris Mas’ud, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).

Idris menjelaskan, PBNU secara penuh mendukung kehadiran produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut disampaikan dalam Munas Alim Nahdatul Ulama (NU) di Jawa Barat pada Maret lalu.

PBNU mendukung produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi tersebut karena memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok dan ke depannya dapat mendukung kerberlangsungan penghidupan petani tembakau di masa mendatang, utamanya dari kalangan nahdliyin.

"Lakpesdam sudah melakukan riset terkait produk tembakau alternatif. Bagi Lakpesdam dan NU posisinya jelas, tidak mengharamkan produk dari industri tembakau. Intinya, teknologi terus berkembang, salah satunya adalah inovasi produk tembakau," tegasnya.

Lakpesdam PBNU melalui buku Fikih Tembakau-Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia, memaparkan bahwa inovasi teknologi diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya memberikan manfaat (kemaslahatan) yang lebih besar bagi umat manusia. Kemaslahatan yang dimaksud antara lain adalah upaya menurunkan risiko kesehatan melalui penggunaan produk tembakau alternatif.

Idris menyarankan, Menkes Terawan perlu mendorong adanya kajian ilmiah komprehensif terhadap produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. Pasalnya, menurut dia, Menkes Terawan pun telah mengakui kajian ilmiah di Indonesia masih minim.

"Hal utama yang harus segera dilakukan adalah melakukan kajian yang mendalam ihwal produk tembakau alternatif sebagai basis dalam membuat kebijakan atau peraturan. Pak Menteri harus mendorongnya," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penerimaan Cukai

Perspektif pemerintah sampai saat ini, Idris melanjutkan, masih terkait dengan penerimaan cukai. Namun, paradigma untuk mengurangi risiko terhadap bahaya merokok belum juga dilakukan.

"Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat penelitian," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku masih menunggu adanya aturan yang jelas terkait produk tembakau alternatif. "Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar peraturan perundang-undangan," kata Terawan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya