Pemprov DKI Antisipasi Gugatan Class Action Warga Korban Banjir

Potensi tersebut telah dibahas dalam rapat antara gubernur bersama SKPD terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekda DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 08:27 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 08:27 WIB
Banjir, Lansia dan Anak-Anak Mengungsi di Halte Transjakarta Jembatan Baru
Warga korban banjir mengungsi di Halte Transjakarta Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Warga sekitar terpaksa mengungsi ke Halte Transjakarta Jembatan Baru karena rumah mereka masih terendam banjir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 loleh masyarakat.

"Tadi sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020).

Juaini menuturkan, potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

"Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja," ujar Juaini seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir di Ibu Kota.

"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1/2020) lalu.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action.

"Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," kata Hotman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buka Pos Aduan

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan class action banjir Jakarta seperti saran Hotman Paris Hutapea.

Ketua Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di Ibu Kota pada awal tahun 2020 bahkan sebelum pengacara eksentrik itu berbicara.

"Sebenarnya Hotman Paris ngomong atau enggak, kami tetap akan menyatakan sikap," ujar Nelson di kantornya, Senin (6/1/2020).

LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir itu tanpa batas waktu. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya