Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda-beda.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga
Adi menjelaskan, kelimanya ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di Rutan Salemba cabang KPK. Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Advertisement
Berikutnya, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Lalu, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya. Terakhir eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang.
"Sesuai usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di Rutan. Ini adalah sebagai kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan,"ujar dia.
Adi menuturkan, penyidik mempunyai alasan tersendiri para tersangka tidak ditahan di satu Rutan yang sama.
"Beberapa pertimbangan tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," ucap dia.
Kejaksaan Agung menjerat lima orang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tetapkan Primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia
Kejagung sebelumnya memanggil 9 saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nama 9 Saksi
Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo;
Selain itu, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim
Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Advertisement