Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai perlu adanya kajian termasuk secara ilmiah, sebelum menetapkan fatwa terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU Rumadi Ahmad.
"Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu, sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai vape," kata Rumadi dilansir Antara, Senin 27 Januari 2020.
Rumadi menjelaskan, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok.
Advertisement
"Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya," lanjutnya.
Sementara di Inggris dan Selandia Baru, kata dia, penggunaan produk tembakau alternatif diperkuat dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus penggunaan vape.
Regulasi penggunaan vape harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat.
"Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal, sehingga tidak mengandalkan tembakau impor," kata Rumadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fatwa Haram Vape
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan vape atau rokok elektrik. Fatwa haram ini dikeluarkan pada 14 Januari 2020, dengan nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.
Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Advertisement