Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR RI, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful Bahri.
pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan terhadap ketiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan Rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun dia tak kunjung tertangkap. KPK bahkan telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami cari terus sampai dapat," kata Jubir KPK itu singkat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buru Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pihaknya sudah mencari tersangka Harun Masiku di berbagai daerah di Indonesia. Pihaknya mengklaim sudah mencari dari Sulawesi dan juga Sumatera Selatan. Namun hingga kini, hasilnya masih nihil.
"Kami sudah cari, semua wilayah yg ada indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua. Tapi belum ada, belum ketangkap," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/1/2020).
Firli menyatakan, mencari seorang buron bukan hal yang mudah. Ia mengibaratkan mencari jarum dan tumpukan jerami.
"Nyari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam, oke," ujarnya.
Meski mengakui kesulitan mencari kader PDIP yang terjerat kasus dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, Firli tetap yakin suatu saat Harun Masiku akan tertangkap KPK.
"Pasti akan ketangkap," kata dia.
Advertisement