Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam bakal menangkap orang yang diduga menyembunyikan tersangka penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Baca Juga
Hal tersebut menjawab cecaran anggota Komisi III Benny K Harman soal Harun Masiku dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Advertisement
"Jadi ini saya ingin sampaikan juga Pak, jangan ada yang menyembunyikan, kalau ada yang menyembunyikan kita tangkap juga Pak yang menyembunyikan. Karena itu adalah melakukan menghambat menghalang-halangi penyidikan," ujar Firli di DPR, Senin (27/1/2020).
Firli mengatakan pihak yang menyembunyikan bisa dikenakan pasal menghambat penyidikan. Kepada Benny, dia memastikan akan menjerat pihak yang berupaya menyembunyikan mantan caleg PDIP itu.
"Jadi enggak usah khawatir Pak, kalau memang ada yang menyembunyikan, yang menyembunyikan pun akan kita kenakan dengan pasal tertentu," ucapnya.
Firli mengatakan, pihaknya sudah berupaya memburu Harun Masiku. Namun dia enggan mengumbar prosesnya ke publik. Mantan Kabaharkam Polri itu menyatakan, KPK sudah mencarinya di beberapa lokasi.
"Anggota kita sudah bekerja dan mencari kurang lebih dari tiga lokasi yang dimungkinkan, apakah itu ada di daerah Indonesia timur, apakah itu ada di daerah Sumatera, sudah dilakukan Pak," kata Firli.
Jenderal bintang tiga Polri itu menegaskan, KPK terus menindaklanjuti informasi yang masuk terkait keberadaan Harun Masiku. "Jadi kalau katanya bilang ada tempat istrinya tempat mertuanya tempat siapapun sudah kita datangi semua," ucap Firli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporkan KPK
Firli meminta supaya orang yang mengetahui posisi caleg PDIP itu untuk memberitahu KPK. Dia mengatakan, pada waktunya nanti, Harun Masiku pasti akan tertangkap.
"Makanya saya katakan kalau Anda tahu di mana tempatnya, kasih tahu saya, saya tangkap. Bahkan terakhir kalau tempatnya sudah diketahui saya akan ajak siapa supaya tahu bahwa kita mencari," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement