Liputan6.com, Jakarta Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui pengacaranya, Toni Akbar Hasibuan mengaku sempat dicecar penyidik KPK soal kaitannya Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dalam kasus suap PAW di DPR yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Namun menurut Toni, pertanyaan terhadap Wahyu Setiawan itu tidak dilakukan hari ini. Sebab, kliennya hanya bertemu penyidik KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan.
Baca Juga
"Hari ini tak ada pemeriksaan, hanya tanda tangan surat perpanjangan penahanan jadi 40 hari. Tapi sebelumnya memang ditanya apa kaitannya dengan Pak WS, tentu ada karena surat permohonan pengajuan PAW itu oleh PDIP yang ditandatangani Sekjen dan Ketua Umum," kata Toni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Kendati begitu, Toni menegaskan bahwa Wahyu Setiawan sama sekali belum pernah bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pembahasan PAW di DPR. Dia juga tidak mengetahui dari mana sumber uang suap tersebut.
"Mekanismenya itu memang sudah diterima oleh Pak WS (Wahyu Setiawan), tapi sumbernya dari mana itu belum terkofirmasi dari mana, Pak WS hanya menerima dari Bu Tio," jelas Toni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
4 Tersangka Suap KPU
Diketahui dalam kasus korupsi dugaan suap PAW di DPR RI, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri sebagai pihak swasta yang diketahui merupakan mantan staf Hasto Krisiyanto saat menjabat sebagai anggota legislatif.
Satu tersangka terakhir dinyatakan masih buron oleh KPK. Dia adalah Harun Masiku, calon anggota legislatif yang diduga menyuap Wahyu Setiawan demi bisa mengisi kekosongan anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Advertisement