Polri Pastikan Tak Tarik Kompol Rosa dari KPK

Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jan 2020, 14:01 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, tidak menarik salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke instansi.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," tutur Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Awalnya, Polri masih mengkaji penarikan kembali Kompol Rosa --sebelumnya ditulis Rosan-- dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan. Surat perintah, kata dia, tentu memiliki batasan, salah satunya limit masa tugas.

"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," jelas dia.

Sementara itu, Asep menyebut ada dua penyidik Polri di KPK yang telah ditarik kembali. Hanya saja, dia tidak membeberkan detail informasi tersebut.

"Yang dua sudah positif dikembalikan," Asep menandaskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kompol Rosa merupakan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh anggota Kader PDIP Harun Masiku.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya