Liputan6.com, Jakarta Jaksa Yadyn mengaku ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diminta untuk masuk dalam tim penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Kabar itu diterimanya langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Tadi setelah salat Jumat dia telah sampaikan, saya akan diberikan tempat untuk menangani perkara Jiwasraya," tutur Yadyn di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga
Yadyn mengapresiasi Kejagung dalam mengambil keputusan penarikan tersebut. Selain itu, dia juga diberikan kenaikan pangkat atas kinerjanya selama ini.
Advertisement
"Alhamdulillah kalau untuk soal pangkat sudah 4A, sekarang dan beliau menarik itu untuk kebutuhan organisasi atau kebutuhan lembaga," tuturnya.
Dia menyebut, masa jabatannya sebagai jaksa di KPK sebenarnya masih sampai 24 Maret 2022 dan dapat diperpanjang hingga 24 Maret 2024.
"Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi SK ini, SK penarikan ini. Dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang ada saat ini maupun yang sebelumnya," kata Yadyn menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangani Kasus Harun Masiku?
Sebelumnya diberitakan, dua jaksa KPK yakni Yadyn dan Sugeng ditarik ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret kader PDIP Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Advertisement