Ini Dua Lokasi Pemberlakuan Parkir Ganjil Genap di Jakarta

Kedua wilayah tersebut menyediakan parking on street atau parkir di bahu jalan.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 15:30 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, peraturan penataan parkir ganjil genap sudah mulai diberlakukan sejak Jumat 31 Januari 2020.

Ada dua lokasi yang mulai menerapkan peraturan parkir ganjil genap, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedua wilayah tersebut menyediakan parking on street atau parkir di bahu jalan.

"Jadi yang parking hanya kendaraan yang bernomor genap ganjil berdasarkan tanggal pada jam-jam yang berlaku ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (1/2/2020).

Peraturan itu berlaku pada waktu pelaksanaan ganjil genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada malam hari mulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Syafrin menyebut, terdapat enam titik parkir ganjil genap yang diberlakukan di Jalan Gajah Mada dan empat titik di Jalan Hayam Wuruk.

"Jumat kemarin belum ada pelanggaran. Rambu-rambu (aturan ganjil genap) sudah dipasang," ucapnya.

Untuk kendaraan yang melanggar, Syafrin menyebut, akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 per hari.

"Jadi jika ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tidak tegas," jelas Syafrin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya