Pemprov DKI Siapkan Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Stiker bebas ganjil genap juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Jan 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 20:58 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan menyiapkan stiker khusus untuk kendaraan listrik. Stiker itu guna penanda kendaraan tersebut bebas dari aturan sistem ganjil genap.

"Stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kami ada barcode," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Karena hal itu, dia akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait stiker khusus bebas ganjil genap itu.

Selain kendaraan listrik, Syafrin juga menyebut stiker bebas ganjil genap juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.

"Sekarang mereka kami berikan stiker sehingga begitu melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berikan Intensif

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk intensif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.

"Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan insyaAllah nanti akan ada insentif parkir," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, kata dia, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Akan tetapi hanya pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.

"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya