Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan menyiapkan stiker khusus untuk kendaraan listrik. Stiker itu guna penanda kendaraan tersebut bebas dari aturan sistem ganjil genap.
"Stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kami ada barcode," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga
Karena hal itu, dia akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait stiker khusus bebas ganjil genap itu.
Advertisement
Selain kendaraan listrik, Syafrin juga menyebut stiker bebas ganjil genap juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.
"Sekarang mereka kami berikan stiker sehingga begitu melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berikan Intensif
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk intensif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.
"Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan insyaAllah nanti akan ada insentif parkir," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, kata dia, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Akan tetapi hanya pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.
"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," ucapnya.
Advertisement