Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya Polri profesional menangapi laporan yang dilayangkan PT Bumigas Energi terhadap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Pahala diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi oleh PT Bumigas Energi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
"KPK yakin dan percaya Kepolisian RI akan tangani perkara ini dengan profesional," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Advertisement
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah juga menghormati keputusan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi kuasa atas PT Bumigas Energi ini melaporkan Pahala ke Bareskrim.
Meski demikian, menurut Ali, apa yang dilakukan Pahala merupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Deputi Penindakan.
"Perlu KPK sampikan bahwa pada pokoknya apa yang dilakukan oleh Pak Pahala Nainggolan bagian dari tugas pencegahan, ya, di mana saat itu memang kita tahu setiap upaya penindakan dibarengi pencegahan, nah itu bagian dari pencegahan," kata Ali.
"Itu lah kemudian Pak Deputi lakukan upaya tersebut, terutama di bidang migas ya, karena ini jadi concern roadmap dari KPK tentunya di bidang pencegahan, tekait adanya potensi kerugian negara sehingga kemudian kirimkan surat sebagaimana dilaporkan oleh MAKI," Ali menambahkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI menyampaikan, Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD. Menurutnya, surat rekomendasi itu tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK karena kasus tersebut bukanlah perkara korupsi.
"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," tutur Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Boyamin menyebut, ada dugaan surat rekomendasi itu palsu dan tentunya telah merugikan kliennya. Pasalnya, surat tersebut dijadikan salah satu bukti oleh PT GD untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas dia.
Advertisement