KPK Klaim Akan Percepat Penangkapan Harun Masiku

Menurut Ali, tak ada kendala yang dialami tim lembaga antirasuah dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 02:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 02:36 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, tim lembaga antirasuah masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan, menurut Ali, pergerakan tim lembaga antirasuah diminta dipercepat guna menemukan Harun.

"Hari ini yang kami sampaikan adalah, bahwa penyidik terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Dan tadi kita sudah memerintahkan penyidik untuk terus mencari, pergerakan harus dipercepat," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut Ali, tak ada kendala yang dialami tim lembaga antirasuah dalam mencari keberadaan Harun Masiku. Harun sendiri sudah genap satu bulan menyandang status tersangka, dan belum tertangkap.

"Tidak ada kendala. Itu memang terakhirkan penyidik menyebarkan (informasi) DPO ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Suap ke Wahyu Setiawan

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya