Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Segera Disidang

Dzulmi Eldin diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 21:21 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 21:21 WIB
Ekspresi Wali Kota Medan nonaktif Usai Kembali Diperiksa KPK
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyididk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Tengku Dzulmi Eldin diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2016-2021. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Dengan begitu, keduanya segera disidangkan.

Dzulmi dan Syamsul merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemerintahan Kota Medan yang ditangani KPK.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 102 orang saksi. Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya.

Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. "Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


3 Tersangka

KPK
KPK gelar rekonstruksi kasus suap Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Edin. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.

Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya