3 Pembantu Aulia Kesuma Didakwa Lebih Ringan di Kasus Istri Bakar Suami

Ketiganya didakwa memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 02:20 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 02:20 WIB
Aulia Kesuma Peragakan Cara Membunuh Suami dan Anak Tirinya
Tersangka Aulia Kesuma (tengah) saat rekonstruksi pembunuhan suami dan anak tirinya di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Saat itu, korban sempat melawan hingga melukai tersangka Aulia Kesuma. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23) yang diotaki oleh istrinya, Aulia Kesuma.

Sidang digelar dengaan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36), dan Supriyanto alias Alpat (20).

Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa JPU Sigit Hendradi dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Sigit menuturkan, ketiga pembantu Aulia itu didakwa dengan pasal yang lebih ringan ketimbang empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai eksekutor. Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP.

"Kalau itu kan membantu melakukan, jadi ada keringanan, tidak sampai maksimal pidana mati," kata Sigit.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, Aulia sempat meminta korban Pupung yang tak lain suaminya untuk menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hasil penjualan rumah itu nantinya akan digunakan Aulia untuk membayar hutang-hutangnya kepada bank hingga mencapai miliaran.

Namun korban menolak permintaan Aulia tersebut. Oleh karena itu, ia pun meminta terhadap terdakwa Tini mencarikan dukun santet untuk menyantet Pupung agar meninggal dunia.

Lalu, Tini pun menyanggupinya dan meminta suaminya yakni Rody dan rekannya Alpat untuk mencarikan dukun santet di daerah Yogyakarta. Rody kemudian meminta sejumlah uang kepada Aulia dengan dalih untuk membayar ritual membeli kuda dan jasa dukun santet.

Ternyata, rencana tersebut gagal dilakukannya. Akhirnya, Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak. Rencana itu pun sempat disetujui oleh Rody, namun ternyata tak bisa dilakukan lantaran korban jarang keluar rumah.

Aulia Kesuma pun kembali mengubah rencana untuk membunuh korban dengan cara memberikan obat tidur lalu dibekap. Setelah itu, jenazah korban dibakar untuk menghilangkan jejak dan seolah-olah meninggal karena kebakaran.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembantu Aulia Kejang-Kejang

Aulia Kesuma Peragakan Cara Membunuh Suami dan Anak Tirinya
Tersangka Aulia Kesuma (kiri) saat rekonstruksi pembunuhan suami dan anak tirinya di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Tersangka membunuh anak tirinya dengan cara yang sama seperti dilakukan terhadap sang suami. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rencana untuk membunuh korban tersebut dibicarakan oleh Aulia, Tini, Rody dan Supriyanto alias Alpat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Alpat sempat mengalami kejang-kejang. Sehingga membuat Tini dan Rody tidak ikut ke rumah Aulia untuk membunuh korban.

"Berselang tak lama waktunya setelah terdakwa Supriyanto tersadar. Lalu terdakwa Rody Saputra Jaya, terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanto pergi ke Lampung menggunakan angkutan umum," jelasnya.

Pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan oleh Aulia bersama dengan anaknya Geovanni yang dibantu oleh dua orang eksekutor yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursahid. Setelah dibunuh, jenazah korban pun dibakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Perbuatan terdakwa Karsini alias Tini, terdakwa Rody Syaputra Jaya dan Terdakwa Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo.56 ke-2 KUHP," sebutnya.

"Ketiganya juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal yaitu Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya