Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lokasi, Aulia bersama dengan Geovani berjalan menuju ruang sidang sambil menunduk dengan menggunakan rompi tahanan merah-hitam, baju putih serta bawahan celana atau rok hitam serta jilbab berwarna hitam yang dikenakan Aulia.
Advertisement
Saat itu, Aulia Kesuma terlihat mengeluarkan air mata saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kenapa menangis? Ingat sama siapa?" tanya Ketua Hakim Yosdi kepada Aulia Kesuma, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
"Ingat sama suami (Pupung)," jawab Aulia sambil menundukkan kepala.
"Hapus air matamu, sudah menerima surat dakwaan?" tanya Yosdi kembali.
"Belum," jawab Aulia.
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Aulia Kesuma kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Dibakar dalam Mobil
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
Advertisement