Liputan6.com, Jakarta - Izin klub malam Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara terancam ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta menyusul temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adanya pengunjung yang bawa senjata api dan positif mengonsumsi narkoba di klub itu.
Kepala Dispar DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat mengatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Black Owl bisa dicabut apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
"Ya kalau benar terbukti ada pembiaran atau kelalaian manajemen, kita akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Advertisement
Sanksi pencabutan TDUP itu, menurut Cucu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada pasal 54 ayat 1 berbunyi setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Dispar DKI menurut Cucu saat ini masih menginvestigasi atau mendalami dengan pihak terkait termasuk manajemen klub malam alias diskotek Black Owl terkait pengunjung yang terbukti positif penggunaan narkoba.
"Kita lagi investigasi ini sekarang,"ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari sejumlah pengunjung diskotek yang dites urine, sebanyak 14 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamin, amphetamin, dan heroin.
Yusri mengatakan, para pengunjung mengaku mereka mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke klub Black Owl. Selanjutnya, kepolisian meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk rehabilitasi mereka yang positif narkoba.
Update berita di sini