KPK Dalami Suap Infrastruktur Lewat Putra Sulung Bupati Nonaktif Sidoarjo

Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT pertama KPK periode Firli Bahuri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2020, 11:59 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 11:59 WIB
Bupati Sidoarjo dan Eks Anggota DPRD Bandung Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020). KPK memeriksa Saiful terkait dugaan suap proyek infrastruktur, sementara Tomtom terkait dugaan korupsi pengadaan RTH Pemkot Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Amir Aslichin. Achmad Amir merupakan putra sulung Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Pemeriksaan Achmad Amir untuk mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belum diketahui kaitan Achmad Amir Aslichin dengan perkara ini. KPK disinyalisasi sedang mengusut dugaan aliran suap Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan Achmad Amir.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perjalanan Kasus

Tersangka Penyuap Bupati Sidoarjo Kembali Diperiksa KPK
Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur penyuap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Ibnu Ghopur diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar bulan Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya