4 Catatan RUU Ketahanan Keluarga yang Tuai Kontroversi

RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang peran suami dan istri hingga masuk ke ranah privat menuai kontroversi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 20:28 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 20:28 WIB
[Fimela] Ilustrasi Keluarga
Ilustrasi Keluarga | unsplash.com/@irinamurza

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang – Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tengah menjadi sorotan dengan polemiknya yang mengatur urusan rumah tangga hingga memasuki ranah privat dan menjadi kontroversi.

RUU ini diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi, mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani juga mengakui ada pasal kontroversi seperti Pasal 25 tentang peran suami dan istri.

"Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misalnya peran wanita, kewajiban istri. Nah itulah yang saya kira pertemuan itu kan baru usulannya, belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu ya. Nggak akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pun menyebut pihaknya akan mencermati pasal-pasal kontroversial.

"RUU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati. Kita juga tidak ingin ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020).

Dasco berjanji akan mecermati pasal-pasal bermasalah atau yang menjadi sorotan publik dan akan membuat daftar inventarisasi masalahnya. 

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga, dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Berikut ini empat catatan RUU Ketahanan Keluarga yang menimbulkan kontroversi, yang dihimpun Liputan6.com:

Dianggap Campuri Ruang Privat

keluarga
ilustrasi/copyright unsplash.com/Kelly Sikkema

Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Selain Pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya Pasal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.

Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam Pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam Pasal 139 dan 140.

RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada Pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.

Peran Suami

Memasak
Ilustrasi Suami Memasak (sumber: unsplash)

Peran suami, dalam RUU itu ada empat. Pertama, suami bertugas sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Suami juga harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Ketiga, suami wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.

Keempat, suami harus melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas. Serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Peran Istri

Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Sementara, istri memiliki tiga tugas utama dalam ketahanan keluarga yakni urusan domestik keluarga. Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan kewajiban istri adalah wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua wajib menjaga keutuhan keluarga.

Ketiga wajib serta memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Singgung Soal LGBT

LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

RUU ini juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi keluarga dari ancaman fisik dan non fisik seusai dengan norma agama, etika sosial dan ketentuan perundangan. Salah satu ancaman non fisik itu adalah propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Sodik berkilah RUU tersebut tidak mengatur hubungan privasi warga negara. Dia menyebut, misalnya homoseksual itu dianggap mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga.

"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual),” katanya.

Dia menjelaskan, hal demikian dinilai bertentangan dengan budaya Pancasila. Dia berdalih poin ini yang membedakan cara pandang Indonesia terhadap LGBT dengan negara barat.

"Dengan pendekatan normatif apakah bertentangan dengan budaya Pancasila? Dari dulu kan selalu didebatkan. Mohon maaf saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privacy dan bangsa. Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi. Tapi ketika masuk pancasila tidak pribadi lagi," ucapnya.

 

(Okti Nur Alifia)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya