Pemerintah Apresiasi Profesionalisme PPIU Tangani Masalah Pelarangan Sementara Umrah

Menag mengatakan, pihak-pihak tersebut telah memberikan informasi secara jelas kepada calon jemaah menyangkut larangan sementara umrah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Feb 2020, 02:33 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 02:33 WIB
Kementerian Agama memastikan tidak ada pengenaan biaya tambahan bagi para calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci karena kebajikan antisipasi penyebaran virus corona dari otoritas setempat.
Kementerian Agama memastikan tidak ada pengenaan biaya tambahan bagi para calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci karena kebajikan antisipasi penyebaran virus corona dari otoritas setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukkan Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam merespons kebijakan Arab Saudi yang melakukan pemberhentian sementara untuk menerima jemaah umrah asal Indonesia.

Pemerintah pun turut mengapresiasi pihak maskapai yang dinilai bertindak kooperatif dalam masalah ini.

"Yang berkenaan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah umrah," kata Menag Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menurut Menag, pihak-pihak tersebut telah memberikan informasi secara jelas menyangkut larangan sementara umrah. PPIU menjelaskan alasan dari kebijakan yang diambil Arab Saudi dilakukan secara mendadak.

"Adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah," ucapnya.

Di samping itu, lanjut Menag, PPIU pun telah memberikan pengertian kepada calon jemaah umrah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

"PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara tersebut," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyelenggara Rugi Rp 1 Triliun

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menyebut bahwa jika diasumsikan keputusan penghentian tersebut diberlakukan selama 14 hari, maka total kerugian mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

"Sebulan 110.000 jemaah mas kalau 14 hari setengah bulan jadi 60.000 dikali Rp 20 juta," terangnya.

Ia pun berharap supaya kebijakan Saudi tersebut tidak berlaku lama. "Memang kita berharap tidak akan terjadi," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya