Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukkan Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam merespons kebijakan Arab Saudi yang melakukan pemberhentian sementara untuk menerima jemaah umrah asal Indonesia.
Pemerintah pun turut mengapresiasi pihak maskapai yang dinilai bertindak kooperatif dalam masalah ini.
"Yang berkenaan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah umrah," kata Menag Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Menurut Menag, pihak-pihak tersebut telah memberikan informasi secara jelas menyangkut larangan sementara umrah. PPIU menjelaskan alasan dari kebijakan yang diambil Arab Saudi dilakukan secara mendadak.
"Adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah," ucapnya.
Di samping itu, lanjut Menag, PPIU pun telah memberikan pengertian kepada calon jemaah umrah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
"PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara tersebut," katanya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyelenggara Rugi Rp 1 Triliun
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menyebut bahwa jika diasumsikan keputusan penghentian tersebut diberlakukan selama 14 hari, maka total kerugian mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
"Sebulan 110.000 jemaah mas kalau 14 hari setengah bulan jadi 60.000 dikali Rp 20 juta," terangnya.
Ia pun berharap supaya kebijakan Saudi tersebut tidak berlaku lama. "Memang kita berharap tidak akan terjadi," ucapnya.
Advertisement