Kejagung Sebut Berkas Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Belum Penuhi Syarat

Menurut Kejaksaan Agung, tim masih mempelajari berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Mar 2020, 19:37 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 19:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, pihaknya belum dapat melakukan tindakan lanjutan.

"Sudah mendapat laporan tapi belum dikembalikan. Tapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus pelanggaran HAM Paniai tersebut. Pada penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari pihak Komnas HAM.

"Gini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan peyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas HAM," jelas Ali soal kasus pelanggaran HAM Paniai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tunggu Instruksi Jaksa Agung

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Ali belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu dikembalikan untuk dilengkapi oleh Komnas HAM. Dia menunggu keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai mempelajari laporan terakhir.

"Intinya itu. Jadi kita tidak bisa melengkapi sendiri, karena kita itu perintah undang-undang. Bukan artinya Kejaksaan bisa menyidik sendiri, tidak seperti itu," Ali menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya