Menteri BUMN Tegaskan Pembatasan Visa Hanya Sementara

Antisipasi penyebaran virus corona, pemerintah batasi pemberian visa dan izin tinggal warga negara asing.

oleh Gilar Ramdhani pada 06 Mar 2020, 19:15 WIB
Diperbarui 06 Mar 2020, 19:19 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Indonesia Millennial Summit yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Indonesia Millennial Summit yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk warga negara China.

Pembatasan pemberian visa ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penerapan visa ini hanya bersifat sementara saja. Sebagai langkah awal, pemerintah akan memberlakukan pencabutan visa warga asing dari beberapa negara seperti Jepang, Korea, Italia, dan Iran.

"Nanti yang masuk ke Indonesia, nanti mesti pakai visa, kan hari ini bebas visa. Sementara ini, sebulan dua bulan, bukan disetop, sementara," kata Erick Thohir seperti dikutip dari Merdeka.com

Erick menjelaskan bahwa penerapan visa ini secara tidak langsung sekaligus mengecek kondisi warga asing yang bertolak ke Indonesia.

"Supaya apa, sebelum masuk di Indonesia dicek kesehatannya. Kalau yang sehat masuk, tidak masalah. Bukan disetop," ujarnya.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China.

Sejumlah pasal penting antara lain, pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di China berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Alat pemindai panas di Bandara Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Alat pemindai panas di Bandara Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan prosedur upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dijalankan sesuai ketentuan.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta upaya pencegahan dilakukan sejak awal tahun ini hingga sekarang dan dilakukan secara ketat.

“Koordinasi intensif dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta antara operator bandara yakni PT Angkasa Pura II dengan Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Karantina, Kepolisian, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan stakeholder lainnya,” ujar VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

“Tim Facilitation [FAL] yang dipimpin oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I sudah diaktifkan sebagai wadah koordinasi di antara stakeholder di Soekarno-Hatta,” ujar Yado Yarismano.

Bandara Soekarno-Hatta juga telah dilengkapi berbagai sarana untuk mencegah penyebaran COVID-19, selain thermal scanner juga terdapat thermo gun, kapsul isolasi, hingga lebih banyak hand sanitizer dan pembagian masker secara berkala.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya