Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2024 telah melakukan 37.264 penindakan, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,8 triliun.
Penindakan penyelundupan ini mencakup beberapa komoditas utama yang sering diselundupkan, di antaranya hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMAA), tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Advertisement
Baca Juga
"Nilai total untuk tahun 2024 dari 37.264 penindakan ini adalah mencapai Rp9,6 triliun, dan potensi kerugian negara dari penyelundupan adalah sebesar Rp4,8 triliun yang bisa kita selamatkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Dari komoditas-komoditas tersebut, hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi sebesar 77% dari penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencapai Rp 300,2 triliun pada tahun 2024.
"Komoditas yang utama atau yang terbesar, yaitu hasil tembakau karena ini adalah menyumbangkan 77% dari penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebesar Rp300,2 triliun pada tahun 2024," ujarnya.
Menkeu mengatakan, penindakan terhadap penyulundupan hasil tembakau sangat penting, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap pemasukan negara.
Penindakan di Bidang Narkotika
Selain itu, yang menjadi fokus utama Pemerintah dalam pencegahan penyulundupan adalah narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Penyulundupan narkoba tak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa serta keamanan masyarakat.
"Untuk bidang narkotika, dimana ini juga mengancam tidak hanya dari nilainya tetapi ancaman terhadap jiwa dan kepada masyarakat kita," jelas Menkeu.
Menkeu menyampaikan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), telah berhasil melakukan 1.448 penindakan di bidang NPP pada tahun 2024.
Dalam penindakan ini, pihak berwenang berhasil mengamankan 7,4 ton barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu, tembakau sintesis, ekstasi, dan MDMB inaca.
"Untuk penindakan NPP ini tentu sangat-sangat penting, karena jutaan masyarakat Indonesia akan terlindungi atau dicegah dari penggunaan yang tentu membahayakan," ujar Menkeu.
Â
Capaian Penindakan Barang Penyelundupan 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih
Adapun Menkeu menyampaikan, sejak 100 hari pertama kerja Kabinet Merah Putih, telah dilakukan 6.187 tindakan penindakan terhadap barang dan jasa yang melanggar ketentuan.
Nilai barang dan jasa yang ditindak ini mencapai Rp 4,06 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 820 miliar.
"Kami melakukan 6.187 tindakan atau penindakan di 100 hari dari kerja Kabinet Merah Putih. Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp 4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp 820 miliar," ujarnya.
Â
Advertisement
Ancaman
Bendahara negara ini menyampaikan, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, perhatian utama penindakan difokuskan kepada beberapa sektor yang dianggap rawan terhadap ancaman, seperti industri garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras (miras).
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk kita memberikan perhatian terhadap berbagai ancaman terhadap industri dalam negeri terutama untuk garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok dan miras," pungkasnya.