Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Rincian Biaya Haji 2020 per Embarkasi

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Mar 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 16:15 WIB
Virus COVID-19 Terus Mewabah, Arab Saudi Hentikan Sementara Umrah
Ribuan jemaah Muslim mengelilingi Kakbah selama bulan haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 7 Agustus 2019. Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 Hijriah/2020 sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, Keppres tersebut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dia mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Maman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

"Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan," tegas Maman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Lengkap Biaya Jemaah Haji 2020

Ibadah Haji
Umat muslim mengelilingi Kabah saat melakukan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi (28/8). Umat Muslim dari berbagai negara setiap tahunnya melaksanakan ibadah haji pada tanggal 8-12 Dzulhijjah. (AP Photo / Khalil Hamra)

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

 

Rincian Lengkap Biaya Petugas Haji 2020

Jemaah umrah
Jemaah umrah mulai padati Tanah Suci. (www.haji.kemenag.go.id)

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168;

2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168;

3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168;

4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168;

5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568;

8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya