Antisipasi Penyebaran Covid-19, UI Gelar Kuliah Jarak Jauh

Surat edaran itu juga menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Mar 2020, 23:47 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 23:47 WIB
kampus UI (liputan6.com)
kampus UI (liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Universitas Indonesia (UI) merilis surat edaran untuk mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini akan berlaku efektif sejak Rabu 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.

"Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," bunyi surat edaran bernomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 itu, diterima Jumat (13/3/2020).

Surat edaran itu juga menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

Sejalan dengan larangan ini, menurut surat edaran yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro mengatakan bahwa Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.

Kendati begitu, Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa untuk kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan, misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin.

"Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telahditetapkan UI," tulisnya.

Surat edaran itu dikeluarkan merespons ketetapan World Health Organization (WHO) baru-baru ini yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Oleh karenanya, pimpinan UI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

"Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19," jelas Ari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilarang ke Luar Negeri

Selain menyelenggarakan PJJ, UI juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikannya melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional.

"Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini," katanya.

Selain itu, pimpinan UI juga meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua atau keluarga masing-masing.

"Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas untuk selanjutnya akan dipantau," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya