Cegah Sebaran Covid-19 di Lapas, Kunjungan Tahanan Diganti Video Call

Video call warga binaan dengan pihak keluarga difasilitasi oleh petugas Lapas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2020, 09:26 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 09:26 WIB
Ditjen PAS mensosialisasikan pembatasan kunjungan di Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ditjen PAS mensosialisasikan pembatasan kunjungan di Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melakukan langkah preventif mencegah penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melalui teleconference, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaporkan kepada Plt Dirjen PAS Nugroho dan jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS langkah-langkah yang dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan di wilayahnya, pada Selasa (17/3/2020).

Seperti di Lapas Kuningan, Jawa Barat mencegah merebaknya Covid-19 dengan kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas video call.

"Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," ujar Plt Dirjen Pas Nugroho dalam siara pers, Rabu(18/3/2020).

Video call difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Menurut Nugroho, tiap warga binaan memiliki absensi untuk melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga warga binaan bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call.

"Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP," kata Nugroho.

Dalam kesempatan teleconference tersebut, beberapa Kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi.

Imam mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA sejak tanggal 18 Maret 2020 hingga 1 Maret 2020.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kerja Sama Dinkes

Rapat Ditjen PAS Kemenkumham terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA
Rapat Ditjen PAS Kemenkumham terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA. (Istimewa)

Senada, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba mengatakan, untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pas Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan, seluruh petugas tetap memastikan WBP terjaga dengan baik.

"Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target," kata Ibnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya