Cegah Penyebaran Corona di Rutan, Menkumham Bebaskan Sebagian Narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di tahanan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Mar 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Pembebasan sebagian narapidana itu akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," ungkap Menkumham Yasonna dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 itu, Senin (30/3/2020).

Ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi menurut keputusan tersebut. Adapun ketentuannya, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

Syarat lainnya adalah narapidana dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

"Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan kepala lapas, Kepala LPKA, dan kepala rutan," beber Menkumham.

Sementara ketentuan narapidana dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.

"Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing," katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diusulkan Melalui Sistem Database

Yasonna dalam keputusan itu mengungkapkan, usulan napi dan anak yang akan dibebaskan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya