INFOGRAFIS: Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemda boleh membatasi pergerakan orang atau barang, baik yang masuk maupun keluar ke suatu wilayah. Namun Pemda harus mengikuti mekanismenya.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 02 Apr 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 09:03 WIB
Banner Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Corona
Banner Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Corona (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah upaya melawan virus corona, Presiden Jokowi menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi dasar hukumnya. Pemerintah pun menerbitkan PP 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keppres Kedaruratan Kesehatan.

Pemda boleh membatasi pergerakan orang atau barang, baik yang masuk maupun keluar ke suatu wilayah demi meredam corona. Namun Pemda harus mengikuti mekanismenya.

Bagaimana mekanisme, pertimbangan, dan kriteria suatu daerah memberlakukan PSBB karena virus corona? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar
Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya