Pemeran Wanita Video Syur Garut Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 06:06 WIB
Para jaksa dan pengacara dari VN, terdakwa perempuan kasus video syur Vina Garut, tengah mengikuti jalannya persidangan secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut.
Para jaksa dan pengacara dari VN, terdakwa perempuan kasus video syur Vina Garut, tengah mengikuti jalannya persidangan secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis terdakwa wanita pemeran dalam kasus video mengandung pornografi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (2/4/2020).

Sidang putusan terhadap terdakwa berinisial V itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Garut.

Sidang secara jarak jauh itu dengan cara ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.

"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," tegas dia seperti dikutip Antara.

Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengaku menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan terdakwa V dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.

Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari.

"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Pelaku Lain Sudah Divonis

Sebelumnya, dua pemeran pria sudah divonis Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Kasus video pornografi itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.

Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya