5 Hal Terkait Polemik Surat Stafsus Milenial Presiden untuk Para Camat

Dalam surat kerja sama itu, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, PT Amartha Mikro Fintek terlibat dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Apr 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 13:01 WIB
Andi Taufan
Berbekal ilmu ekonomi dan keahlian manajemen, Taufan mengajak beberapa temannya bergabung mengembangkan lembaga keuangan Amartha.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus atau Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra mengirimkan surat yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.

Dalam surat kerja sama itu, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, PT Amartha Mikro Fintek terlibat dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Andi sendiri merupakan CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing.

Ia pun akhirnya angkat bicara terkait surat dengan kop Sekretaris Kabinet yang berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan dalam surat terbuka yang diterima, Selasa, 14 April 2020.

Tak hanya Andi, pihak Istana juga turut angkat bicara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menyebut, Andi Taufan sudah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat.

Berikut 5 hal terkait beredarnya surat dari Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat dihimpun Liputan6.com:

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beredar di Sosial Media

Stafsus Jokowi Puji Pelaksanaan Piala Presiden Bola Basket 2019
Pendiri Amartha Mikro Fintek, Andi Taufan Garuda Putra (kanan) saat menyaksikan laga final Piala Presiden Bola Basket 2019 bersama putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan cucunya, Jan Ethes, di GOR Sritex Arena, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2019).

Beredar surat dari Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra di media sosial yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop Sekretaris Kabinet berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19.

Dalam surat itu, Andi menjelaskan bahwa PT Amartha Mikro Fintek terlibat dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Andi Taufan adalah CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing.

Surat berisi program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Kerja sama yang dimaksud mencakup perihal edukasi Covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

 

Andi Taufan Minta Maaf dan Tarik Surat

Andi Taufan Garuda Putra
Andi Taufan Garuda Putra. Dok: Amartha

Andi Taufan Garuda Putra mengklarifikasi dan meminta maaf terkait mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menangani penyebaran Covid-19. Dia juga menarik surat yang dibuatnya tersebut.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan dalam surat terbuka yang diterima, Selasa, 14 April 2020.

Dia menjelaskan, surat tersebut bersifat pemberitahuan dan dukungan kepada program desa untuk melawan Covid-18 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Taufan juga menjelaskan tidak ada maksud buruk dalam surat tersebut.

"Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ucapnya.

Dia mengatakan dukungan tersebut murni dari dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha serta donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan dan biaya tersebut Taufan mengklaim tidak ada campur tangan dari negara.

"Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD," jelas Andi Taufan.

Walaupun menarik surat tersebut, Taufan mengatakan akan terus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan bekerja sama dengan semua lapisan.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," jelas Andi Taufan.

 

Disebut Ombudsman sebagai Maladministrasi

ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie angkat bicara mengenai Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat berkop Seretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia. Dia menyebut, tindakan tersebut merupakan maladministrasi.

"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat sekretariat negara, saya selaku anggota Ombusman menilai ini merupakan tindakan terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie lewat pesan suara kepada merdeka.com, Selasa, 14 April 2020.

Dia menuturkan, tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden dan tidak mempunyai kewenangan eksekutif hingga membuat surat keluar maupun surat edaran.

Menurutnya, stafsus Presiden boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada kepala negara. Tapi tidak menyurati atau memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-ain.

"Tindakan tersebut merupakan maladministarsi karena melampaui kewenangan, dan ketiga ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaskud stafsus tersebut dalam surat kepada camat adalah di mana perusahaan stafus tersebut mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Selain itu, Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Kabinet merupakan lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setkab.

Alvin mengatakan, hal itu wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas fungsi kewenangan kompetensi dari stafsus yang selama ini bangga-banggakan presiden sebagai milenial.

"Tapi beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius apakah presiden bener memerlukan stafsus seperti ini kalau emang bener memerlukan seharusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan batasan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti para staf khusus presiden yang mempunyai tim komunikasi. Padahal, tugas mereka memberi masukan kepada presiden dan tidak perlu membuat tim komunikasi.

Sehingga, hal itu menjadi pertanyaan besar soal anggaran stafsus yang terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

"Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran semua kemeterian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," ujar dia.

"Ini yang merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalagunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," pungkas Alvin.

 

Andi Taufan Didesak Mundur

ICW
ICW minta pemerintah pantau hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus Andi Taufan Garuda Putra.

Sebab, Andi dinilai berkonflik kepentingan dengan mengirimkan surat kop Seskab meminta dukungan kepada para camat untuk perusahaannya PT Amartha Mikro Fintek.

"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," tulis ICW dalam siaran persnya.

Menurut ICW, Andi Taufan sebagai pejabat publik tidak berpegang kepada prinsip etika publik. Yaitu setiap mengambil keputusan dan kebijakan harus didasar nilai luhur yang salah satunya menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik.

"Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," kata ICW.

Kendati Andi Taufan pada akhirnya meminta maaf, ICW mendesak permintaan maaf itu tak hanya diucapkan melalui media. Andi seharusnya mengirimkan surat pernyataan kepada seluruh camat.

"Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek," kata ICW.

Andi Taufan juga disebut telah mengabaikan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat.

Ditambah, ICW mengkritik keberadaan Stafsus Presiden yang tugas, fungsi dan kewenangannya tak jelas. Hingga kini tak ada Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Stafsus Presiden.

"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata ICW.

 

Teguran Keras Istana

Putri Tanjung hingga Angkie Yudistia Diangkat Jadi Staf Khusus Jokowi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) usai mengenalkan staf khusus di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Staf khusus baru dari kalangan milenial yakni CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menyebut bahwa Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra sudah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat.

Hal itu lantaran surat yang dikirim Andi menuai polemik dan berpotensi ada konflik kepentingan.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan yang kita tahu belakangan ini," ujar Donny saat dihubungi.

Donny menyebut tidak ada sanksi yang diberikan sebab Andi Taufan telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Menurut dia, yang terpenting Andi tidak mengulangi kesalahannya.

"Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus, fokus pada penanganan Covid-19," ucapnya.

Terkait desakan mundur dari jabatan stafsus, Donny mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan Andi. Dia menuturkan bahwa pemberhentian Andi Taufan sebagai staf khusus merupakan hak prerogatif dari Jokowi.

"Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur .Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Pak Presiden selaku pemegang hak prerogatif untuk mencopot stafsusnya," jelas Donny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya